Selasa, 15 September 2015

Liputan6.com, Jeddah - Perusahaan asuransi proyek perluasan Masjidil Haram, Kota Mekah, harus membayar diyat sebesar 300 ribu riyal Arab Saudi atau sekitar Rp 1,152 miliar kepada ahli waris setiap korban yang meninggal dunia akibat jatuhnya crane.

Keharusan membayar diyat atau ganti rugi berupa santunan itu ditulis surat kabar Al-Hayat yang mewawancarai Adham Jad, seorang ahli asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi, menurut Adham, bertanggung jawab untuk mengompensasi kerusakan material, cedera manusia dan kematian yang disebabkan oleh kecelakaan crane di Masjidil Haram pada Jumat 11 September lalu.